Seluk-Beluk Pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah (Beserta Contoh)

Seluk-Beluk Pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah (Beserta Contoh)

Tidak hanya jual-beli rumah, urusan sewa-menyewa rumah pun harus dilakukan secara legal. Salah satu yang dapat menjamin legalitas dari kegiatan sewa rumah tersebut adalah surat perjanjian kontrak rumah.

Sebagai salah satu kota favorit tujuan urbanisasi, Bandung dipenuhi oleh para pendatang dengan berbagai latar belakang, mulai dari pekerja, mahasiswa, sampai dengan perantau yang mengadu nasib disana.

Para pendatang inilah yang menjadi pangsa pasar terbesar dari rumah kontrakan di Kota Bandung. Akan tetapi, banyak di antara mereka yang belum mengetahui pentingnya surat perjanjian dalam melakukan kontrak rumah Bandung.

Meski demikian, tidak hanya kontrak rumah Bandung saja lho, di kota-kota lain pun terjadi hal semacam ini. Kegiatan sewa rumah dilakukan di bawah tangan, tanpa adanya surat perjanjian apapun. Padahal, membuat surat perjanjian kontrak rumah itu penting, agar si penyewa dan pemilik rumah terjamin status hukumnya apabila terjadi sengketa atau masalah pada rumah tersebut.

Nah, untuk Anda yang berencana melakukan kontrak rumah Bandung dan kota-kota lain di Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui seluk-beluk pembuatan surat perjanjian mengontrak rumah di bawah ini.

Mengenal Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1548, tertulis:

“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Dalam kata lain, adanya surat perjanjian kontrak rumah ini dimaksudkan untuk jaminan secara tertulis dari perjanjian tersebut. Sebab, tidak selamanya suatu perjanjian bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Ada risiko dimana salah satu pihak kemudian melakukan wanprestasi, atau adanya kejadian-kejadian tidak terduga yang mengganggu kelancaran perjanjian tersebut.

Seluk-Beluk Pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah (Beserta Contoh)

Adapun syarat sah dari pembuatan surat perjanjian sewa-menyewa rumah tersebut, ialah sebagai berikut :

1. Kesepakatan antara kedua belah pihak (penyewa dan pemberi sewa)
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Pokok persoalan pembuatan surat perjanjian
4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Nah, untuk Anda yang ingin melakukan kontrak rumah Bandung, sudah selayaknya Anda memperhatikan hal-hal di atas terlebih dahulu. Dan pastikan Anda memenuhi persyaratan pembuatan surat perjanjian tersebut, agar surat yang Anda buat sah dimata hukum.

Bagaimana kekuatan hukum surat perjanjian kontrak rumah?

Surat perjanjian sendiri merupakan bukti tertulis yang dibuat untuk melindungi penyewa atau pemberi sewa (secara hukum) apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat berlangsungnya kegiatan sewa-menyewa rumah.

Berdasarkan Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, bukti tertulis sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Bukti tulisan-tulisan otentik (akta otentik)

Maksudnya adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan (sesuai dengan) undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

2. Bukti tulisan-tulisan di bawah tangan

Suatu akta yang ditandatangani dibawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum. Seperti misalnya akte jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain sebagainya yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum.

Meski sama-sama dianggap sebagai alat bukti, namun surat perjanjian yang dibuat didepan pejabat umum seperti notaris, dengan surat yang dibuat di bawah tangan berbeda kekuatan hukumnya.

Jelas, bahwa surat perjanjian yang dibuat di depan notaris lebih kuat daripada surat perjanjian kontrak rumah yang dibuat di bawah tangan.

Seluk-Beluk Pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah (Beserta Contoh)

Isi dari akta otentik tersebut dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali pihak penggugat surat perjanjian tersebut dapat membuktikan kebenaran dari apa yang ia tuntut.

Sedangkan untuk akta di bawah tangan atau perjanjian di bawah tangan, akan berlaku sebagai bukti yang sempurna apabila diakui oleh kedua belah pihak bersangkutan, dalam hal ini penyewa dan pemberi sewa.

Jika salah satu pihak memungkiri tulisan atau tanda tangan yang tertera pada surat tersebut, maka hakim akan memerintahkan supaya kebenaran dari tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di pengadilan.

Selain itu, ada yang penting lainnya yang harus Anda ketahui sebelum melakukan kontrak rumah Bandung. Bahwa, jika salah satu pihak menyatakan bahwa isi akta otentik itu tidak benar, maka pihak yang mengatakan itulah yang harus membuktikan bahwa akta itu tidak benar.

Sedangkan pada akta bawah tangan, apabila ada pihak yang meragukan kebenaran akta tersebut, maka pihak ini tidak perlu membuktikan apa-apa, pihak yang memakai akta itulah yang harus membuktikan kebenaran dari surat perjanjian tersebut.

Oleh sebab itu, yang menentukan kekuatan dari perjanjian kontrak rumah Bandung yang Anda buat bukanlah adanya atau tidaknya materai, kekuatan pembuktian terletak pada siapa yang membuat perjanjian tersebut.

Materai digunakan agar perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bukan sebagai penjamin legalitas suatu perjanjian.

Setelah mengetahui segala aspek tentang surat perjanjian sewa rumah, tentu Anda sudah tidak khawatir lagi dalam melakukan kontrak rumah Bandung.

Agar tidak salah dalam membuat surat perjanjian tersebut, berikut ratutips akan memberikan contoh surat perjanjian sewa rumah yang dapat Anda lihat dan tiru.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah


SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: .…………………………………………………………………………………
Tempat, Tanggal Lahir: ………………………………………………………………
Pekerjaan: ………………….………………………………………………………….
Alamat: ……………………….………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………..
Nomor KTP: .…………………………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama: .…………………………………………………………………………………
Tempat, Tanggal Lahir: ………………………………………………………………
Pekerjaan: ……………………………………………………………………………..
Alamat: .………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………..
Nomor KTP: ……..…………………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Setelah ini kedua pihak (penyewa dan pemberi sewa) akan menyebutkan pasal-pasal tersebut dengan ketentuan dan syarat yang telah mereka sepakati bersama, terkait kegiatan sewa-menyewa rumah.

Itu tadi seluk beluk pembuatan surat perjanjian kontrak rumah yang harus Anda ketahui sebelum melakukan kontrak rumah Bandung atau kota-kota lainnya di Indonesia.

Jika Anda ingin melakukan kontrak rumah Bandung, namun bingung dalam mencari rumah kontrakan, jangan lupa untuk menggunakan situs properti www.99.co/id, ya.

Segala kebutuhan properti, mulai dari sewa sampai dengan jual-beli sekalipun, dapat Anda lakukan secara mudah dan aman disana.

Selamat melakukan kontrak rumah Bandung!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Seluk-Beluk Pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah (Beserta Contoh)"

Posting Komentar

Terimakasih atas waktunya.. Terimakasih sudah membaca artikel ini.. Silahkan tinggalkan komentar..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel