Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Zakat Perdagangan yang Benar?
Sebagai seorang manusia, tentunya wajib hukumnya melaksanakan zakat bagi yang sudah mampu. Maksudnya disini bagi yang mampu adalah yang sudah bekerja, tentunya wajib menunaikan zakat penghasilan agar rezeki kita berkah dan tumbuh berkembang.
Dan tidak lupa juga kewajiban zakat tidak hanya pada orang yang bekerja saja, namun zakat pun diwajibkan untuk seseorang yang mempunyai usaha, baik itu usaha individu/perorangan maupun usaha yang memiliki badan usaha atau cv.
Banyak sekali orang yang masih awam dan masih samar-samar mengenai bagaimana cara menghitung zakat dengan baik dan benar. Memang seperti yang kita ketahui bahwa zakat dikeluarkan 2,5 persen dari harta atau penghasilan yang kita punya.
Namun ternyata, ada beberapa perhitungan yang mungkin sangat bermanfaat untuk Anda yang sedang menunaikan zakat setiap bulannya, agar terhindar dari kesalahan dalam membayar zakat.
Zakat biasanya dibayarkan setiap bulan ketika kita menerima penghasilan perbulan. Namun zakat pun tidak menjadi masalah jika dibayarnya tiap tahun, asal tidak lupa dan perhitungannya sudah benar.
Saya pun mendapatkan informasi ini dari salah satu staff rumah zakat yang cukup saya percayai dan insya allah informasi ini amanah.
Berikut ini perhitungan zakat penghasilan dibagi menjadi 2 cara perhitungannya, yakni sebagai berikut :
1. Zakat Penghasilan
1.1 Perhitungan Secara Bruto
Perhitungan secara bruto ini dilakukan sesuai dengan jumlah penghasilan yang Anda dapatkan setiap bulan, lalu dikalikan dengan 2,5% maka itu merupakan zakat penghasilan yang bisa Anda bayarkan. Contohnya adalah sebagai berikutContoh Kasus :
Anton bekerja di perusahaan A dan mendapatkan gaji sebesar 10.0000.000 rupiah tiap bulannya, maka perhitungan zakat secara bruto yang harus dibayarkan oleh saudara Anton adalah
10.000.000 x 2,5 % = 250.000 ribu rupiah.
Jadi kesimpulannya, jika Anda bekerja dan mempunyai penghasilan tetap per bulannya, maka penghasilan tersebut tinggal dikalikan langsung dengan 2,5 persen dan Anda membayar zakat tiap bulannya sebesar 250 ribu rupiah saja untuk membersihkan harta yang bukan milik Anda.
1.2 Perhitungan Secara Netto
Perhitungan zakat penghasilan yang kedua yakni perhitungan secara netto atau secara bersih, yaitu perhitungannya adalah jumlah penghasilan Anda setiap bulannya dikurangi dengan beban atau kebutuhan primer dan sekunder, baru sisanya dikalikan dengan 2,5%.Memang, dalam perhitungan secara netto, banyak yang sulit membedakan mana saja yang termasuk beban, apakah pembayaran listrik menjadi beban atau tidak, apakah cicilan rumah termasuk beban atau tidak.
Namun banyak yang menyarankan agar menjaga kehati-hatian dalam perhitungan zakat, alangkah lebih baik menganjurkan dan melaksanakan zakat secara bruto. Berikut contoh kasus perhitungan zakat penghasilan secara netto sebagai berikut
Contoh Kasus :
Andri mempunyai pekerjaan tetap dan berpenghasilan tetap setiap bulannya sebesar 10 juta rupiah. Lalu ia mempunyai cicilan rumah sebesar 3 juta rupiah setiap bulan dan cicilan motor sebesar 1 juta setiap bulan. Biaya kebutuhan primer dan sekunder berkisar 3 juta per bulan. Maka berapa zakat secara netto yang harus dibayar?
Zakat secara Netto = (Zakat penghasilan - cicilan - kebutuhan primer sekunder) x 2,5%
= (10 juta - cicilan total 4 juta - biaya hidup 3 juta ) x 2,5% =
3 juta x 2,5% = 75.000 ribu rupiah
Jadi, jika menggunakan perhitungan zakat secara netto, tentunya penghasilan dikurangi beban atau kebutuhan primer dan sekunder baru dikalikan dengan 2,5 persen.
Tapi, alangkah lebih baik untuk berhati2 dan menghitung yang benar, saya sarankan untuk zakat secara bruto saja menghindari kesalahan dalam menghitung.
2. Zakat Perdagangan/ Zakat Usaha
Setelah membahas mengenai perhitungan zakat penghasilan, mari kita akan memberikan contoh kasus bagaimana cara menghitung zakat perdagangan bagi Anda yang mempunyai usaha.2.1 Kriteria yang Melaksanakan Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan mempunyai kriteria atau ketentuan untuk melaksanakannya, yakni sebagai berikut :a. Telah mencapai nishab (jumlah kepemilikan selama 1 tahununtuk wajib mengeluarkan zakat), yakni sebesar dan setara 85 gram emas.
Contohnya jika harga emas saat ini 500.000/ gram, maka nishabnya adalah
85 gram x 500.000/gram = 42.500.000
Jadi, jika usaha Anda belum mencapai nishab, itu artinya Anda belum dikenakan wajib zakat (jika zakat pun lebih bagus)
b. Telah mencapai haul, yakni telah mencapai umur usahanya, yakni haulnya adalah 1 tahun. Jadi, zakat perdagangan ini ditunaikan selama 1 tahun sekali
c. Pembayaran zakat perdagangan, bisa menggunakan uang ataupun menggunakan barang. Besaran zakat perdagangan adalah sebesar 2,5 %.
d. Zakat perdagangan ini berlaku untuk usaha individu atau badan usaha seperti cv, pt dan lain sebagainya.
Setelah Anda tahu bahwa ketentuan tersebut sudah sesuai dengan kriteria Anda, maka perhitungan zakat perdagangan adalah sebagai berikut :
Zakat perdagangan = (modal yang diputar/barang yang belum laku terjual) + keuntungan/laba + piutang yang dapat dicairkan - (hutang dagang + kerugian) x 2,5 %
Jika Anda masih sedikit bingung dengan perhitungannya, mari saya akan berikan contoh kasus yang mudah Anda pahami, sebagai berikut :
Contoh Kasus :
Anda adalah seorang pengusaha yang sedang merintis usaha di bidang fashion atau baju muslim. Modal Anda setelah 1 tahun usaha atau bisa dibilang total asset Anda yakni berupa barang dan uang adalah sebesar 50 juta rupiah (sudah mencapai nishab jika perhitungan 1 gram emas sebesar 500.000/gram).
Selama 1 tahun, Anda mempunyai laba sekitar 10 juta rupiah. Lalu, Anda punya piutang (orang atau customer yang hutang pada perusahaan Anda, lalu dapat dicairkan senilai 10 juta rupiah.
Dan selain itu juga, selama berusaha, Anda punya hutang pada supplier sebesar 4 juta dan kerugian sebesar 2 juta rupiah (total hutang dan rugi sebesar 6 juta)
Maka perhitungannya adalah :
Zakat perdagangan = Modal 50 juta + laba 10 juta + piutang yang dapat dicairkan 10 juta - hutang dan rugi sebesar 6 juta, jadi
= 50 + 10 + 10 - 6 = total 64 juta rupiah, baru Anda kalikan 2,5%
= 2.5% x 64.000.000.- = 1.600.000.-/tahun
Totalnya adalah 1.600 ribu rupiah selama 1 tahun ( itung-itung Anda membayar zakat 134.000 per bulan).
Sangat mudah menghitung zakat penghasilan dan zakat perdagangan jika Anda tahu caranya. Semoga dengan adanya contoh kasus diatas, dapat memudahkan Anda untuk mengerti dan memahami bagaimana cara menghitung zakat.
Baca Juga : Bagaimana Cara Menghitung Gaji Agar Cukup untuk 1 Bulan Kedepan?
Jika sudah tahu cara menghitung zakat, tinggal Anda salurkan zakat tersebut agar rezeki Anda berkah dan zakat tersebut sampai kepada orang yang sedang membutuhkan.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak menunaikan zakat karena tidak dapat menghitungnya ya! Karena Allah maha tahu niat baik kita. Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika masih ada kata-kata yang kurang pas dan perlu koreksi.
Jangan biarkan harta Anda yang begitu banyak, hilang begitu saja bak ditelan bumi karena tidak pernah menunaikan zakat pada rezeki yang Anda miliki ya.. Semoga kita selalu menjadi pribadi yang lebih baik dari hari ke hari. Amin ya robbal alamin.
Artikel Terkait :
- Ini Dia Beberapa Alasan dan Sebab Jodoh Terhalang dan Tak Kunjung Datang
- Keutamaan Sholat Duha sebagai Pengantar Rezeki yang Halal dan Berkah
- Keutamaan Sholat Tahajud Agar Doa Anda Cepat Terkabul
- Mobil Manual atau Matic, Manakah yang Paling Irit Bensin?
- Perbedaan Antara Waze dengan Google Maps, Manakah yang Lebih Baik?
Subhanallah makasih sharingnha mba semoga harta kita semakin berkah dan makin banyak rezeki untuk berbagi pada yang membutuhkan aamiin
BalasHapuskalo kerja trus disambi dagang.. dan pengahsilan dagang sudah mencapai nishub.
BalasHapuszakatnya double kah mbak vika?
Wah ini keinget kaya lg kuliah, hhh
BalasHapusMumet aku kl suruh ngitung zakat mall😂
Pas bgt nih bumil, bntr lagi lebaran. Heheh
Yang netto saja kadang belum menjalakankan kewajiban 2,5 %, tapi kadang lbh dari yang brotu juga.
BalasHapussemoga kita mampu membayar zakat jika diberi rezeki
BalasHapusAllah Maha Tahu niat baik hambaNya
Sebentar lagi umat Islam ada kewajiban bayar zakat, kan sudah satu tahun berjalan to
Sangat bermanfaat sekali informasinya mb, terimakasih byk hehehe
BalasHapusTerinakasih mb, detail ulasannya. Sampe ke contoh soal. Btw Kalo ditambah referensi ayat dan hadits lebih mantap mb...
BalasHapus